Terlarang di Malioboro Yogyakarta, Skuter Listrik Akan Diizinkan di Kawasan Ini

Keberadaan otoped atau skuter listrik hingga saat ini masih terlarang di kawasan Malioboro, Tugu dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Pelarangan moda yang sempat jadi buruan wisatawan itu dimulai sejak akhir Maret 2022 atau ketikaGubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 551/4671.

Meski begitu, peluang untuk penggunaan skuter listrik demi menikmati jalanan malam di Kota Yogyakarta masih terbuka, tentunya di luar tiga kawasan itu.

Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini tengah menyusun aturan soal jalur baru skuter listrik.

Salah satunya sedang dikaji lokasi di sekitar kawasan Kotabaru, tempat di Yogya di mana banyak tersebar bangunan lawas bergaya Eropa.

“Saat ini sudah ada draf aturan baru skuter listrik, yang salah satunya berisi jika operasionalnya nanti diarahkan di seputaran Kotabaru,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Kamis, 19 Mei 2022.

Pemilihan kawasan Kotabaru sebagai rute baru skuter listrik dengan beberapa pertimbangan.

Meski jalan utama kawasan yang berjarak sekitar satu kilometer timur Malioboro itu cukup padat, namun ada banyak ruas jalan di situ yang lebih sering lengang khususnya saat malam.

Satu bagian di Kotabaru sendiri bukan permukiman yang padat penduduk.

Bangunan-bangunan lawas di situ umumnya dipakai sebagai tempat perkantoran, pertokoan hingga sekolah dan tempat ibadah.

“Jadi jalan-jalannya masih dimungkinkan bisa untuk menikmati skuter,” ujar Heroe.

Heroe mengaku sudah berembug dengan beberapa komunitas skuter listrik di Kota Yogyakarta.

Ia menjelaskan bahwa jalur baru skuter listrik itu tak permanen.

“Jalur baru ini sifatnya darurat, kami hanya berusaha membuat itu setelah ada ketentuan yang harus dipatuhi skuter listrik,” kata Heroe Heroe mengatakan pemerintah berusaha menyiapkan jalur baru yang lebih aman dan nyaman serta semua pengguna jalan tetap terlindungi dari potensi-potensi negatif di jalanan ketika wisatawan memakai skuter listrik itu.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan mengalokasikan anggaran untuk memberikan tanda pembeda antara jalur skuter listrik dengan jalur kendaraan lainnya di Kotabaru itu..

Ketua Paguyuban Skuter Malioboro Adi Kusuma Putra Surya berharap ada solusi ketika pemerintah melarang skuter listrik beroperasi di tiga kawasan Yogya yang selalu ramai wisatawan itu.

“Sebab larangan operasional itu sangat memberatkan,” kata dia.

Adi mengatakan para pelaku usaha persewaan skuter di Malioboro sendiri total mengelola sekitar 150 unit skuter.

“Saat wisata lesu karena Covid-19, persewaan skuter listrik ini yang menghidupi kami dan menjadi satu wahana yang menarik minat wisatawan datang,” ujarnya.

Paguyuban, kata Adi, sangat sadar skuter listrik tak bisa disewakan ke sembarang wisatawan.

“Kami selama ini sangat membatasi yang boleh menyewa skuter listrik ini hanya yang sudah di atas 17 tahun,” kata Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *